Cegah Aksi Balap Liar, Tim Khusus Polres Palopo Gelar Razia


PALOPO--Polres Palopo melalui Tim Khusus yang dibentuk Kapolres Palopo AKBP H. Muh. Yusuf Usman kembali melakukan patroli dan razia dengan sasaran segala bentuk gangguan keamanan termasuk aksi balap Liar, Senin (28/03/2022).


Beberapa tempat jadi sasaran merupakan target balapan liar di Kota Palopo antara lain seputaran Gedung Saodenrae, Kawasan PNP dan Lagota, Jl.Kelapa, Jl. Imam Bonjol, Jl. Lingkar timur , Pelabuhan Tanjung Ringgit dan Kelurahan Mancani Kota Palopo.


Tak luput saat dilakukan patroli, Tim Khusus mendapati sekelompok anak pemuda yang berkumpul di Jalan Malaja Lorong, Perum Dosen Uncok Kota Palopo yang diduga akan melakukan balapan liar dan sangat meresahkan masyarakat disekitar lokasi tersebut.


“Kemudian kami singgah dan melakukan pemeriksaan namun tak ditemukan keganjilan kemudian dilakukan pemeriksaan kendaraan maupun surat-suratnya namun bersangkutan tak dapat menunjukan Surat kelengkapan kendaraan, sehingga sepeda motor kami amankan” ujar Kepala Timsus Polres Palopo Iptu Abd. Majid.


Kapolres Palopo AKBP H. Muh Yusuf Usman membenarkan razia yang dilakukan oleh Tim Khusus Polres Palopo.


“Sebanyak 7 unit kendaraan motor yang kami amankan dibawa ke Satuan Lalu Lintas Polres Palopo, untuk tindak lanjut dilakukan penilangan serta jika terindikasi akan lakukan balapan liar maka kami tak segan mengurung kendaraan tersebut selama tiga bulan di Polres Palopo,” ungkap Kapolres Palopo.


“Kita tertibkan terhadap kendaraan-kendaraan yang tidak standar atau tidak sesuai dengan peruntukannya. Selain itu juga adanya keluhan masyarakat terhadap knalpot tidak standar, khususnya tiap malam Minggu yang diketahui sesekali lakukan Balapan liar di Wilkum Polres Palopo,” jelasnya.


Kapolres menegaskan bahwa razia ini akan dilaksanakan setiap hari terutama di jalur-jalur yang sering digunakan untuk kegiatan balap liar maupun tempat berkumpulnya pemuda.


Dirinya juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu dengan melaporkan kejadian yang terjadi di kota Palopo termasuk adanya balapan liar.


Balap liar sudah menjadi fenomena sosial tidak hanya di kota besar tetapi juga merambah kota-kota kecil. Balap liar justru menimbulkan pelanggaran hukum seperti judi, transaksi narkoba, minuman keras dan bahkan menimbulkan kecelakaan lalu lintas.


Tindakan balap liar sendiri adalah pelanggaran hukum yang diatur Undang-Undang Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Upaya-upaya pihak Kepolisian untuk mencegah terjadinya aksi balap liar telah dilakukan seperti melakukan penanggulangan secara preventif seperti sosialisasi ke komunitas, sekolah dan masyarakat.


Adapun yang menyebabkan remaja masuk kedalam dunia balap liar ada beberapa faktor diantaranya.


Tidak mempunyai seorang panutan dalam memahami nilai- nilai dan norma yang berlaku di masyarakat


Pengaruh lingkungan kehidupan social yang tidak baik seperti lingkungan yang dekat dengan arena balap.


Memiliki hobby bahkan potensi untuk menjadi pembalap namun bakatnya tidak bisa disalurkan karena minimnya dana yang dimiliki dan arena balap yang kurang memadai.


Balapan liar sendiri memiliki sisi negatif dan akibat bagi pelakunya, diantaranya.


Kematian

Pembalap sangat mudah kecelakaan karna mereka melaju dengan kecepatan tinggi, apabila ada kelalaian sedikit, yang terjadi adalah kecelakaan. Kecelakaan itupun relatif keras sehingga akibat nya adalah kematian.


Nilai Pendidikan

Nilai Pendidikan Rendah Balapan liar relatif selalu di lakukan di malam hari, ini menyebabkan para siswa tidak belajar. Nilai mereka pun rendah daripada siswa yang tidak mengikuti balapan liar.


Dijauhi lingkungan sosial

Kebanyakan siswa-siswa yang mengikuti balapan liar ialah siswa yang nakal, otomatis lingkungan sosial/ masyarakat menjauhi mereka karena rasa tidak senang.

Lebih baru Lebih lama