Diduga Jadi Calon CASN 2021, Oknum ASN di Palopo Terancam 10 Tahun Penjara

PALOPO--Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kota Palopo, Sulawesi Selatan ditetapkan sebagai tersangka, karena kedapatan menjadi Calo Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pada Tahun 2021 lalu.

Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Aris Abubakar, saat dikonfirmasi, mengatakan tersangka dijerat Pasal 50 jo, pasal 34 huruf (b) sub pasal 46 ayat (1), (2) dan (3) jo pasal. 30 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 Thn 2008.

"Tersangka diancam 10 tahun penjara dan kami masih menyelidiki kasus ini," katanya, kepada Wartawan, Jum'at (1/4/2022)

Modus yang dilakukannya sebagai Calo bagi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), terjadi saat para korban sebanyak 24 orang mendatangi pelaku untuk dibantu lolos dalam seleksi CPNS 2021 yang lalu.

"Modusnya itu pihak yang mau daftar CPNS ini sebanyak 24 orang datangi pelaku untuk dibantu supaya lolos PNS, kemudian Pelaku mengiyakan." ucap Andi Aris

Sementara itu, PLT Kasi Humas Polres Palopo, Iptu Patobun, mengatakan bahwa Pelaku (RT) dalam aksinya nekat dengan cara menjebol server tes.

“Pelaku menjebol server tes dan itu telah menrugikan negara,” katanya,

Tersangka yang diketahui sebagai staf di Kantor BKPSDM Kota Palopo ini diduga tidak bekerja sendiri.

Dari informasi yang dihimpun, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menemukan sebanyak 24 kasus kecurangan yang terjadi dalam pemilihan pegawai negeri sipil di Kota Palopo pada tahun 2021.
Lebih baru Lebih lama