THR Guru PPPK di Makassar Terancam Cair Sehabis Lebaran

MAKASSAR-- Sebanyak 864 guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) lingkup Pemkot Makassar terancam baru bisa menerima tunjangan hari raya (THR) usai Lebaran. Pasalnya, SK penetapan nomor induk kepegawaian (NIP) yang menjadi acuan pembayaran gaji ke-14 itu belum terbit hingga saat ini.

Kepala Bidang Kepegawaian dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPDSM) Kota Makassar Muh Ilham Rasul mengatakan SK guru PPPK masih sementara berproses. Urusan administrasi itu ditarget rampung pekan depan.

"Itu kita masih tunggu, diusahakan SK-nya sudah ada minggu depan," papar Ilham Kepala Bidang Kepegawaian dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kamis (21/4/2022).

Ilham menyebutkan SK 864 PPPK tengah diproses di Badan Kepegawaian (BKN) Regional IV Makassar. Hanya saja Prosesnya lambat dikarenakan ada banyak kendala dalam pengurusan SK PPPK tersebut.

"Misal kemarin ada berkas (PPPK) dari sekolah swasta, guru yang mengajar di swasta saya lupa pernyataan apa, tapi ada yang harus ditandatangani oleh ketua yayasannya, sementara ketua yayasannya tidak ada, jadi BKN menunggu," ungkapnya.

Menurutnya, SK 864 guru PPPK akan sulit dirampungkan sekaligus jika masih sejumlah orang urusan administrasinya masih bermasalah.

"Di BKN sebenarnya sudah banyak yang mau selesai, cuma menunggu yang bermasalah," tutur Ilham.

Ilham mengklaim tahapannya tidak hanya berhenti di SK PPPK. Sebab ada juga dokumen administrasi lain yang mesti dipenuhi, yakni surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT).

"Selain SK, ada SPMT. Ketika itu sudah ada, ke BPKAD lagi. Itu nanti sekolah tempatnya PPPK mengabdi dia juga keluarkan SPMT," terang dia.

Dia mengklaim pihaknya akan tetap mengawal proses SK 864 guru PPPK tersebut dengan harapan segera terbit paling lambat. Pasalnya jika lewat dari itu guru PPPK baru bisa menerima THR, bahkan gaji bulan Maret bakal dibayar dan dirapel bulan Mei mendatang.

"Jadi walaupun nanti pembayaran terlambat, bisa dirapel. Yang jelas ada SK. Di SK-nya ada diktum terhitung mulai tanggal (berdinas) 1 Maret," jelas Ilham.
Lebih baru Lebih lama