Karena Iri Seorang Siswi SMP di Kota Palopo Dikeroyok Teman Sekolahnya


Areanews.online.
Palopo--
Sekolah merupakan rumah kedua untuk para siswa/i mendapatkan rasa nyaman dan aman setelah rumah mereka. Tetapi kali ini nama sekolah tercoreng atas kasus pengeroyokan yang terjadi sesama siswi sekolah menengah pertama di kota Palopo.


Hal ini terjadi pada seorang siswi berinisial ST (14) dari SMP Negeri 8 Kota Palopo pada saat jam pulang sekolah lebih tepatnya pada pukul 12.00 WITA di lorong SMK 2 Palopo. Sabtu (15/10/2022)


Saat ditemui awak media ini, orang tua korban "KS" (55) pun menceritakan kronologis awal kejadian yang dialami oleh putri nya. 


"Kan dia dari sekolah, dia ajak mereka untuk bicarakan masalahnya, lalu dibawa ke lorong STM


Di lorong STM itu kan sudah ada mi niat untuk mau begitu (pukul), baru datang mi itu kelompok (pelaku) mulai keras-keras, akhirnya ini anak saya melawan mi. Ada juga rencana mereka mau bawa ke bukit yang sepi itu".



"Menurut anak saya saat di BAP oleh polisi tadi, sudah direncanakan memang, waktu dia baru masuk sekolah setelah sakit, dia (pelaku) bilang mi 'eh ada mi datang


Hpnya itu kadang-kadang ji dia bawa jg, biasa kan kalau pulang saya jemput jadi saya telpon kalau tiba di sekolahnya ma. Ini kan anak saya sakit-sakit juga kasian".


Menurut orang tua korban "KS" (55) satu hari sebelum pengeroyokan terjadi terhadap putrinya sudah mengalami tindak kekerasan. "Anak saya ditampeleng waktu hari jumat, pernah juga katanya disembur mulutnya ini anak-anak pakai nasi di mukanya dan disiram air minum". Ungkapnya dengan perasaan sedih



"Saya tidak bagaimana ji tapi Ini kan sudah melampaui batas kurang ajar. Bayangkan nasi di mulutnya na semprotkan i dan juga untuk sekolah saya berharap bertindak tegas atas apa yang telah terjadi terhadap putri saya". Terangnya lagi.



Ditempat berbeda, Kasat Reskrim Polres Palopo IPTU Akhmad Risal menerangkan bahwa Pelaku atas tindak kekerasan yang terjadi pada "ST" sudah diamankan.


"Masalahnya itu kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama oleh 4 orang inisial "CO" (14), "ZA (14), "AL" (14) dan "AB" (14) kepada korban atas nama "ST" (14)", ungkapnya


Pelaku ini semuanya adalah pelajar di SMPN 8 Palopo, motif para pelaku ini ada ketersinggungan dan saling sindir


Untuk sementara kami sudah melakukan pemeriksaan kepada 4 orang saksi yang merupakan terlapor. Sekarang ini korban masih di rawat oleh orang tuanya". Ungkapnya lagi


Atas tindangan para pelaku akan dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Uundang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun, Subsider pasal 170 ayat 21.

Lebih baru Lebih lama