Tindak Tegas Pelanggaran, Satlantas Polres Lutim Amankan Mobil Overload


Areanews
--Malili Satuan Lalulintas (Satlantas) Mako Polres Lutim berhasil amankan mobil overload dan pengendara tanpa SIM saat dilaksanakannya patroli di Jalan Trans Sulawesi, Kamis (03/10/2024).


Menurut Kasat Lantas Polres Lutim, AKP Jumadi, S.IP mengatakan jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara ini dapat dikenakan sanksi berlapis.


"Personil Satlantas kami hari ini berhasil mengamankan mobil overload dengan membawa 2 (dua) unit sepeda motor pada bagian atap mobil dengan diikat seutas tali rumput jepang, ditambah pengendara tersebut tidak memiliki SIM dan ban mobil yang sudah tidak layak pakai alias gundul," ungkap AKP Jumadi 


Lebih lanjut, Kasat Lantas Polres Lutim ini menegaskan akan fokus menjaring mobil omprengan. 


"Kendaraan overload selain sangat membahayakan diri pengendara sendiri juga dapat membahayakan buat orang lain,” ujar AKP Jumadi 


"Kedepan kita akan terus melakukan patroli mobile terkhususnya untuk fokus dengan mobil omprengan. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan masyarakat yang tertib berlalulintas," tandasnya


Adapun Pasal pelanggaran yang dikenakan pengendara mobil Toyota Calya yakni; Pasal 281 jo pasal 77 ayat (1) Terkait mengemudikan kendaraan tidak memiliki surat izin mengemudi. Pasal 307 Jo pasal 169 ayat (1) terkait tata cara pemuatan barang, daya angkut dan dimensi kendaraan. Dan Pasal 286 jo pasal 106 ayat (3) jo pasal 48 ayat (3) persyaratan laik jalan ( kondisi ban).

Lebih baru Lebih lama