Calon Kades Wiwitan Timur Gugat Hasil Perolehan Suara Pilkades

LUWU--Selain Cakades Buntu Kamiri yang mempersoalkan Pemilihan Kepala Desa (Kades) serentak, Pemilihan Kepala (Pilkades) Wiwitan Timur, Kecamatan Lamasi, Kabupaten Luwu, yang berlangsung 24 Maret 2022 lalu, juga  disanggah oleh salah satu calon Kepala Desa Wiwitan Timur.

Kubu Calon Kepala Desa (Kades) nomor urut 2, Khairul Anwar keberatan dan tidak menerima hasil Pilkades yang digelar serentak di Kabupaten Luwu.

“Suratnya kita sudah masukan Senin kemarin dan langsung diterima BPD Wiwitan Timur. Kita tinggal menunggu apa hasilnya,” kata Khairul.

Khairul Mengatakan, kalau Pilkades yang digelar kemarin ini, terdapat banyak pelanggaran proses pemilihan, sehingga diajukan sanggahan atau keberatan.

“Pertama, banyak surat suara tidak sah. Menurut panitia ketika surat suara tercoblos tembus dan ada dua lubang dalam satu surat suara, itu dinyatakan panitia tidak sah, sementara di beberapa Desa lain di Kecamatan Lamasi ini surat suara tercoblos dobel itu dinyatakan sah, sebab hanya mengenai kertas kosong bukan mengenai dua nama atau gambar calon,” ujarnya.

Jadi, menurut hemat Khairul, nanti terjadi dua lubang di dua nama calon itu baru batal, Sebanyak 245 surat suara tidak sah, itu disebabkan oleh tidak adanya sosialisasi sebelumnya, sehingga masyarakat tidak tahu.

“Makanya, kami telah melayangkan komplain administrasi di BPD Wiwitan Timur, Senin, 27 Maret 2022 kemarin,” ujarnya.

Kemudian kedua, ada beberapa daftar nama pemilih yang sudah diajukan untuk surat panggilan itu tidak direalisasikan. Padahal secara aturan, setiap warga yang memiliki e-KTP untuk daerah setempat, itu wajib memberikan hak suaranya. Namun panitia tidak memberikan surat panggilan.

Masalah ketiga, kata Khairul, Panitia Pilkades Wiwitan Timur juga tidak melakukan tahapan-tahapan kampanye dan sosialisasi pemilihan Kepala Desa, sebagaimana ketentuan dalam peraturan Bupati Luwu 147 tahun 2017 tentang petunjuk teknis Pemilihan Kepala Desa Serentak.

Kemudian persoalan keempat, banyak pemilih yang melakukan pencoblosan dengan menggunakan nama orang lain. Dalam artian, mereka yang melakukan pencoblosan menggunakan kartu pemilih atas nama orang lain.

“Semua masalah-masalah yang kami temukan dilapangan sudah kami jelaskan dalam surat sanggahan kami dan kita menunggu hasil dari komplain tersebut,” ujarnya.

Tak hanya itu, Tim pemenangan bersama Khairul Anwar juga telah melaporkan panitia Pemilihan Desa Wiwitan ke Polda Sulsel, Senin 28 Maret 2022.

Pilkades Wiwitan Timur, Kecamatan Lamasi Kabupaten Luwu ini diikuti oleh 2 calon, Nomor urut 1, memperoleh 772 suara, nomor urut 2, memperoleh 662 suara.(*)
Lebih baru Lebih lama