PALOPO--Oknum Aparatur Sipil Negera (ASN) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, ditetapkan Sebagai tersangka, lantaran ketahuan menjadi calo Calon Pegawai Negeri Sipil (SPNS), Tahun 2021 yang lalu.
Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Andi Aris Abubakar saat dikonfirmasi, Kamis (31/3), mengatakan tersangka dikenakan Pasal 50 jo pasal 34 huruf (b) subs pasal 46 ayat (1), (2) dan (3) jo pasal 30 ayat (1), (2) dan (3) UU No 19 Thn 2016 tentang pe
“Tersangka terancam 10 tahun penjara dan saat ini kami masih mendalami kasus itu,” katanya.
Tersangka yang diketahui sebagai staf di Dinas BKPSDM Kota Palopo itu diduga tidak bekerja sendiri.
Dari informasi yang dihimpun awak media, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menemukan sebanyak 24 kasus kecurangan yang terjadi dalam seleksi CPNS di Kota Palopo tahun 2021 yang lalu.(*)