LUWU TIMUR--Tim Opsnal Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Humas Polda Sulsel, Kombes Komang Suartana menyampaikan, pengungkapan penyalahgunaan narkotika dilakukan di Jalan Bumper Kel. Magani, Kec. Nuha, Kab Lutim.
“Adapun tersangka yang diamankan yaitu seorang perempuan berinisial SMW (39), dengan status Ibu Rumah Tangga (IRT),” katanya, Minggu (27/3/2022).
Menurut Kombes Komang, dari penangkapan terduga pelaku ditemukan barang bukti berupa 50 sachet diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 577 gram, dan uang tunai sebanyak Rp 60 juta.
“Terduga pelaku kita amankan di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut berupa kelengkapan administrasi penyidikan, kirim BB ke Labfor, pengembangan, gelar perkara dan pemberkasan,” jelas dia.
Atas perbuatannya, lanjut Kombes Komang, terduga pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.