Pemuda di Luwu Timur ApresiasiPolda Sulsel Ungkap 577 Gram Sabu

LUWU TIMUR--Tim Opsnal Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, Berhasil menangkap
Seorang wanita inisial SMW (39) di kediamannya Jl. Bumper Kelurahan Magani, Kecamatan, Nuha, Luwu Timur, Selasa (29/03/ 2022).

Penangkapan tersebut di Lakukan pada Jumat (25/03) sekitar pukul 14.30 Wita dan dari hasil penagkapan tersebut, ditemukan Sabu sebanyak 577 gram serta uang senilai 60 Juta Rupiah

Dari hasil penangkapan tersebut menuai pujian seorang pemuda milenal Kabupaten Luwu Timur, Erick Estrada (25), yang mengaku kagum atas kinerja yang luar biasa ditunjukkan oleh Tim Opsnal Subdit 3.

" Luar biasa Ini Tim Opsnal Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel Ungkap Sabu setengah kilogram di Luwu Timur," Kata Erick Estrada. Selasa (29/3/2022) Pagi.

Menurutnya, 557 gram sabu bukan jumlah yang sedikit, dan kalau itu berhasil di perjual belikan di Luwu Timur bisa repot dan merusak masyarakat, apatak lagi regenerasi pemuda.

" Untungnya sabu sebanyak itu telah berhasil di tangkap bersama terduga pelaku, ini suatu bukti nyata tindakan penegakan hukum polda sulsel, dan wajib di beri jempol, serta apresiasi setingi-tinginya, kasian masyarakat jika sabu ini beredar," kuncinya.

Dari Informasi yang di terima, terduga pelaku SMW usai ditangkap langsung di bawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut berupa kelengkapan Administrasi Penyidikan, Kirim BB Ke Labfor, Pengembangan, Gelar Perkara dan Pemberkasan.
Adapun pasal yang disangkakan yakni, 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.
Lebih baru Lebih lama